Pendahuluan Hamil diluar nikah adalah situasi di mana seorang perempuan hamil tanpa status pernikahan yang sah menurut agama Kristen. Dalam agama ini, pernikahan dianggap sebagai institusi suci yang mengikat seorang pria dan wanita dalam ikatan perkawinan yang diakui oleh Tuhan dan masyarakat.
Seperti dilansir tvOnenews.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV, berikut penjelasan Buya Yahya tentang hukum menikah saat hamil duluan dan nasab anaknya. Sebelum membahas tentang hukum, Buya Yahya mengaku prihatin dengan banyaknya kejadian zina di masa ini. "Selalu banyak kejadian zina, hampir di setiap majelis kita sering ditanya ini," kata
yakni judul yang dimaksud ialah : β Analisis Sosiologis terhadap Dampak Perkawinan akibat Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah (Studi Kasus di Kabupaten. Madiun)β. B. Rumusan Masalah. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penyusunan penelitian ini sebagai berikut: 1.Pada proses persepsi tokoh masyarakat tentang remaja hamil di luar nikah pada jawaban subjek 1 dan 2 ada kecenderungan lebih mirip yaitu informasi kebanyakan di dapatkan berasal dari masyarakat kemudian diamati, belum pernah membuat catatan berupa skema siapa saja yang sudah hamil di luar nikah, kurangnya pantauan dari orangtua dan pengetahuan
Perspektif Etika Moral Kristen Terhadap Kasus Hamil dan Melahirkan Bayi di Luar Pernikahan TUHAN Allah mencipta keluarga sebagai tempat yang tepat dan tetap bagi kehadiran anak-
Kalau perempuan hamil ditinggal mati suami, maka berlaku masa iddah sehingga tidak sah jika dinikahi dalam masa iddah. Sedangkan yang hamil di luar nikah, masa iddah tak ada sehingga tetap sah menikah. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah Syekh M Nawawi Banten dalam kitabnya Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
hamil diluar nikah ditinjau dari hukum islam dan hukum positif. Selain itu penelitian ini diharapkan menjadi acuan dan bahan pertimbangan bagi masyarakat islam dalam menghadapi kasus pernikahan wanita hamil diluar nikah. E. Telaah Pustaka Pembahasan mengenai pernikahan wanita hamil di luar nikah
adalah fenomena kehamilan remaja di luar nikah. Hamil di luar nikah adalah masa di mana seorang wanita membawa embrio atau fetus dalam tubuhnya dalam keadaan belum/tidak disahkan secara formal dalam ikatan pernikahan dengan pasangannya. Kehamilan pada remaja di luar nikah sering digambarkan sebagai
Hukum hamil di luar nikah menurut Kristen merupakan sesuatu yang banyak diulang dan diulas dalam Alkitab. Hanya saja seringkali hokum tersebut dinyatakan secara tersirat. Sehingga tidak dapat diberikan suatu ayat yang secara eksplisit menggambarkan hukum berzina menurut Kristen tersebut.Alkitab melarang manusia berhubungan seks sebelum menikah. Seks sebelum menikah sama salahnya dengan perzinahan dan bentuk-bentuk percabulan lainnya, karena semua itu tersangkut paut dengan βhubungan seks dengan orang yang tidak dinikahi.β. Seks antara suami dan istri adalah satu-satunya bentuk hubungan seks yang Allah restui (Ibrani 13:4).7ALo4t5.